Indonesia Darurat kekerasan Seksual yang Melahirkan Peradaban Tidak Pantas Mendapat Kekerasan

 Indonesia Darurat kekerasan Seksual yang Melahirkan Peradaban Tidak Pantas Mendapat Kekerasan

Catatan Tahunan (CATAHU) tahun 2020 KOMNAS PEREMPUAN 

Indonesia darurat kekerasan seksual ” tidak hanya kata belaka tetapi nyata adanya, CATAHU  membuat kita  melek pada kondisi sebenarnya kekerasan seksual di Indonesia. CATAHU berisikan kekerasan seksual dari beragam macam ranah, kriteria pelaku dan berbagai jenis kasus kekerasan seksual di indonesia prosesnya dibantu dari berbagai lembaga di indonesia sehingga terkaji dengan baik oleh KOMNASPEREMPUAN.

Berdasarkan Catatan Tahunan, kekerasan seksual dapat terjadi di beragam macam ranah yaitu kekerasan seksual kategori pelaku dalam keluarga dan hubungan personal/privat, kekerasan terhadap perempuan di ranah publik atau komunitas dan kekerasan di ranah negara. Kekerasan seksual dalam ranah personal/privat dalam hasil riset CATAHU 2020 inses menjadi kategori teratas paling banyak (822) dan disusul oleh kasus pemerkosaan (792). Kategori pelaku dalam ranah ini, pelaku kekerasan seksual terbanyak adalah pacar (1.320). Hal lainnya yang patut menjadi perhatian adalah menjulangnya angka pelaku kekerasan seksual oleh ayah kandung, ayah tiri dan paman (618). Kekerasan terhadap perempuan di ranah publik atau komunitas perkosaan ada di urutan pertama sebanyak (715 kasus), lalu pencabulan (551 kasus) dan pelecehan seksual (520). Pelaku kekerasan seksual pada ranah ini pelaku tertinggi adalah orang tidak dikenal yang mencapai 756 kasus, namun bila data pelaku orang yang dikenal di komunitas seperti guru, guru mengaji, teman dan tetangga tetap sama banyaknya dibandingkan orang yang tidak dikenal. Kekerasan di ranah negara, kasus-kasus di ranah negara terbagi menjadi dua yaitu act of commission adalah pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dari instrumen-instrumen ham yang dilakukan dengan perbuatan nya sendiri. Lalu yang kedua adalah act of ommission (pembiaran-tindakan untuk tidak melakukan apapun) yang berarti pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dari instrumen-instrumen ham yang dilakukan oleh karena kelalaian dari suatu negara.

Karakteristik korban dan pelaku

Usia, pendidikan dan profesi korban dibahas didalam CATAHU dengan lengkap. Di ranah privat dan komunitas menurut laporan usia pelaku dan korban paling tinggi ada kisaran usia 25-40 tahun. Dapat diartikan bahwa di kedua ranah baik korban atau pelaku terbanyak dalam usia produktif. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah ada data korban dan pelaku cukup tinggi adalah usia anak (di bawah 18 tahun). Pada ranah personal sejalan dengan data usia maka profesi korban tertinggi adalah ibu rumah tangga sebanyak 4.824 orang diikuti oleh pelajar sebanyak 2.890 korban, ini berkorelasi dengan data jenis kekerasan di ranah personal, di mana presentase pertama kasus adalah kekerasan terhadap istri, kedua kekerasan terhadap anak perempuan serta ketiga kekerasan dalam pacaran. Berdasarkan data tentang latar belakang pendidikan korban maupun pelaku dapat disimpulkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam pendidikan rendah ataupun tinggi.

Dalam CATAHU juga berisi berbagai macam kasus kekerasan diantaranya seperti kekerasan terhadap perempuan berbasis siber, kekerasan terhadap pekerja perempuan, kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh pejabat publik dan tokoh masyarakat, kekerasan terhadap perempuan dalam konflik sumber daya alam dan tata ruang, kekerasan terhadap perempuan dalam konteks bencana dan kekerasan terhadap perempuan konteks daerah: Papua.

Berdasarkan CATAHU ini Komnas Perempuan mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Menyusun dan mengefektifkan pendidikan adil gender sebagai bagian dari pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual secara khusus dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dalam keluarga.

Tiadanya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan dibuktikan dengan kekerasan terhadap perempuan yang konsisten meningkat setiap tahunnya adanya hal tersebut menguatkan faktanya bahwa kekerasan menguat di kalangan masyarakat Indonesia. Banyaknya kasus yang dilaporkan membutuhkan lembaga yang legal dan memiliki lindungan hukum yang kuat , disamping membutuhkan lembaga yang legal Indonesia juga masih memerlukan uu khusus mengenai tindak pidana penghapusan kekerasan seksual.

 #KamibersamaKorban

Sumber : CATAHU 2020

Komentar

Posting Komentar